Senin, 06 Desember 2010

(23)Muhammad Arbiansyah Ma'ruf

Indikator:
1.Pokok-pokok informasi
2.Isi Informasi
3.Pendapat

RUU
1. Pokok-pokok informasi

 Pihak Perasa marasa di takutkan dengan adanya UUD negara.
 pihak pers tidak mendapat sanksi jika dalam memuat informasi wartawan tersebut tidak melanggar hukum.
 Rancangan Undang-undang Rahasia Negara
 pihak yang di rugikan atas adanya rahasia Negara adalah Wartawan.
 pemerintahan meyakinkan bahwa RUU tidak akan membuat ruang gerak Pers sempit.
 pemerintah yang menyeleweng pemerintah akan mengatakan bahwa Pers membocorkan rahasia Negara .

2. Isi informasi

Menurut Pers yang pertama di rugikan atas adanya rahasia Negara adalah Wartawan, karena jika mengakses berita dari wartawan akan merugukan Pers karena Pers akan di anggap menyeleweng. Pihak Pejabat Pemerintah meyakinkan bahwa Pers akan leluasa mengakses informasi.Manfaat dari rahasia Negara untuk informasi yang menimbulkan gangguan keutuhan wilayah,kedaulatan, dan keselamatan bangsa. Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara mengakibatkat adanya Pro Kontra antara antara Pers dan pemerintah Negara .Dan pihak pers tidak mendapat sanksi jika dalam memuat informasi wartawan tersebut tidak melanggar hokum. Negara akan membahayakan karena di takutkan akan meleset dan melindungi rahasia politik, Negara

3. Pendapat
Sebaiknya perkara tersebut di selesaikan dengan cara baik dan selain itu tidak ada pihak yang di rugikan dan anjuran di atas sangat bagus dan jika di lakukan umat islam di dunia niscaya kehidupan di dunia akan damai dan tentram yang mengetahui rahasia Negara sebaiknya tidak di bicarakan dengan orang lain dan juga tidak boleh menyebarkan ke orang lain karena itu dapat menghancurkan rahasia Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar