Senin, 20 Desember 2010

PRO KONTRA RUU RAHASIA NEGARA


Nama : Abdi Laksono
Kelas : X-3
No. Absen : 01


PRO KONTRA RUU RAHASIA NEGARA
LEO BATUBARA
-          Perusahaan pers media cetak, jika membuka rahasia Negara akan dianggap sebagai organisasi terlarang, denda 100 miliar dan penjara 7 tahun.
Pasal 12: rahasia Negara bukan diatur dari system tapi menurut peraturan Negara.
-          Pemerintah diberi kewenangan, menteri mendapat membatalkan izin perusahaan.
-          Menteri menhambat undang-undang kebebasan pers untuk mendapat informasi.
AGUS BROTOSUSILO
-          Rahasia Negara untuk informasi apabila dikuasai pihak yang tidak berhak dapay menimbulkan kerusakan Negara dan kedaulatan bangsa.
-          Menjaga keutuhan bangsa, perusahaan Negara asing yang membeli perusahaan Negara seperti Freeport membeli foto-foto untuk data udara kekayaan Indonesia (papua). Untuk ini pers kita rangkul untuk barsama-sama manjaga rahasia Negara.
-          Menghargai peran pers.
EFENDI KHOIRI
-          Tidak mungkin suatu Negara itu terbuka. Sebagai contoh Negara-negara besar seperti Eropa, Amerika, Perancis, Jerman mempunyai undang-undang rahasia Negara.
-          Contohnya uang pajak, uang pajak juga untuk Negara sendiri. Rakyat harus tahu pajak untuk apa. Jalannya semua pajak harus dipublikasikan, jangan hanya dijadikan sebagai rahasia Negara.
Kesimpulan
-          Rahasia  Negara harus dilindungi, karena hal itu bisa mengganggu ketertiban umum.
-          Jangan sampai Rencana Undang-Undanng (RUU), justru mengembalikan apa yang sudah kita hasilkan (perubahan) di era Reformasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar