Minggu, 05 Desember 2010

Yuhanes R

Nama : Yuhanes Rendian P
No.absen : 39
Kelas : X-3

Presentase K.D.12.1.1 Membedakan fakta dan opini dari laporan seminar


Indikator :
12.1.1.1 Mencatat pokok-pokok isi informasi
12.1.1.2 Pendapat
12.1.1.3 Kesimpulan

12.1.1.1 Pokok-pkok informasi
• Menurut pernyataan kapolri bapak Hendarso Danuri, dalam penyelidikan kasus KPK tidak ada rekayasa, dan bias dibuktikan dalam proses berjalan sampai dengan dikejaksaan berkas-berkas sampai disana. Dan sidangnya akan diselenggarakan secara terbuka.
• Para wakil rakyat banyak yang berpendapat bahwa ada scenario yang dikonstruksikan untuk melemahkan KPK, karena ada fakta-fakta yang muncul didalam proses ini.
• Apabila benar ada rekayasa, yang bisa melakukan rekayasa ini adalah orang-orang penting yang ada di lembaga-lembaga pemerintah dan penegak dari kejaksaan dan kepolisian.
• Ketika polemic melanda KPK , maka dikeluarkan adalah PERPU, salah satunya adalah untuk mengganti 2 pimpinan tersebut terkait menjadi tersangka.
• Akibat dari korupsi, maka, pemerintah tidak bisa mensejahterakan rakyatnya.
• Tindakan korupsi di Indonesia tidak bisa di berantas karena ada system hukum yang yang lemah serta tidak adanya integrated system diantara penegak hukum.


12.1.1.2 Pendapat
Saya berpendapat, permasalahan ini tidak akan cepat diselesaikan apabila tidak ada kejujuran diantara masing-masing pihak yang terlibat masalah tambah semakin Rumit. Karena dalam penyelesaian masalah, perlu adanya kesadaran diri masing-masing, terutamanya tersangka dalam permasalahan tersebut agar permasalahan cepat selesai dan tidak akan berlarut-larut lama.Supaya tidak membuat Rakyat semakin menderita Bisa dikatan penderitaannya akan lebih Ringan. Dan orang-orang di atas jangan mementingkan kepentingannya sendiri.

12.1.1.3 Kesimpulan
Masalahan KPK sangat merugikan masyarakat, Karena salah satu untuk mensejahterakan masyarakat adalah tidak adanya tindakan korupsi dalam pemerintahan.
Tapi Menurut pernyataan kapolri bapak Hendarso Danuri, dalam penyelidikan kasus KPK tidak ada rekayasa, Apabila benar ada rekayasa, yang bisa melakukan rekayasa ini adalah orang-orang penting yang ada di lembaga-lembaga pemerintah dan penegak dari kejaksaan dan kepolisian.
Apabila permasalahan di KPK ini tidak segera diselesaikan, maka masyarakat di Indonesia akan semakin menderita semakin lama.




Nama : Yuhanes Rendian P

Kls     : X-3

No     : 39

 

Indikator:
1. Mencatat Pokok-pokok  informasi
2. Menyimpulkan Isi Informasi
3. Pendapat


Pokok-pokok informasi RUU :
Pro dan  kontra RUU rahasia Negara.
Menolak rezim kerahasiaan
Dengan adanya undang-undang rahasia Negara pihak pers  atau pencari berita merasa ditakutkan.
Menurut pers yang pertama, wartawan adalah salah satu rahasia negara yang telah dirugikan.
Jika dalaadalah salah satu rahasia negara yang telah dirugikan.
Jika dalam memuat informasi atau berita , wartawan yang  tidak melanggar hukum, maka pihak pers  tersebut tidak akan mendapat sanksi.

     Isi informasi : 
        Pro kontra rahasia Negara sedang dilanda masalah, negara menolak rezim kerahasiaan. Menurut pers yang pertama wartawan atau pencari berita adalah salah satu rahasia Negara yang telah dirugikan, karena jika wartawan mengakses berita dari pihak pemerintah yang menyeleweng akan mengatakan bahwa pers membocorkan rahasia Negara. Sehingga perusahaan pers akan menjadi perusahaan yang  terlarang.Yang menimbulkan gangguan keutuhan wilayah, kedaulatan dan keselamatan bangsa adalah Negara.Jika dalam memuat informasi, wartawan tersebut tidak melanggar hukum, maka pihak pers tidak akan mendapatkan sanksi. Rancangan undang-undang rahasia Negara mengakibatkan adanya pro kontra antara pers dan pemerintah  Negara yang terjadi. Seharusnya tidak ada pihak yang dirugikan dalam memecahkan masalah ini. Orang yang sembarangan menceritakan atau membocorkan rahasia Negara dapat menghancurkan RUU Negara.
Pendapat :
Saya setuju dengan tayangan ini, dan sebaiknya dalam memecahkan masalah ini seharusnya tidak ada pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, orang yang mengetahui rahasia Negara sebaiknya tidak membicarakannya dengan orang yang sembarangan , karena bisa menghancurkan RUU Negara. Dan rahasia Negara jangan sampai terbuka di masyarakat Umum.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar